PENGUMUMAN PERUBAHAN NAMA
Berdasarkan :
- Keputusan Kepala OJK Kediri No KEP-86/KO. 1402/2024 Tentang persetujuan penggunaan izin usaha BPR dengan nama baru.
- Undang- Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) BAB XXVI tentang ketentuan peralihan, Bagian Kedua tentang Ketentuan Peralihan Terkait Perbankan dan Perbankan Syariah Pasal 314.
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0060433.AH.01.02.Tahun 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT HASTA KRIDA JAYA Dengan ini
diumumkan perubahan nama perseroan :
PT BANK PERKREDITAN RAKYAT HASTA KRIDA JAYA
Atau disebut juga
PT BPR HASTA KRIDA JAYA
Menjadi
PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT HASTA KRIDA JAYA
Atau disebut juga
PT BPR HASTA KRIDA JAYA
Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa :
- Seluruh perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur atau Mitra Usaha yang telah ditandatangani dan menggunakan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Hasta Krida Jaya, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang bersangkutan.
- Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo PT Bank Perkreditan Rakyat Hasta Krida Jaya, masih dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
- Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi petugas melalui email bpr_hastakrida@yahoo.co.id atau nomor telp. 0354-326181.
PENGUMUMAN PERUBAHAN NAMA IJIN USAHA