Pengertian
Kredit berasal dari bahasa Latin yaitu Credere, merupakan arti dari kepercayaan. Oleh karena itu dasar dari pemberian kredit adalah kepercayaan kepada oranglain, Seseorang atau semua badan yang memberikan kredit (kreditur) percaya bahwa penerima kredit (debitur) di masa mendatang akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah dijanjikan itu dapat berupa barang, uang atau jasa.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kredit adalah cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur).
Selain itu kredit juga memiliki pengertian seseorang yang memberikan pinjaman dengan sebuah perjanjian pembayaran sesuai jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Sedangkan, Undang-undang Perbankan RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan menjelaskan bahwa,
“Kredit adalah penyediaan uang/ tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan/ kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Nah Secara sederhananya kredit adalah berhutang kepada pihak lain dan proses pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil dalam jangka waktu yang telah ditertentukan.
Jenis dan Penggolongan Kredit
Kredit Jangka Pendek yaitu kredit yang diambil dengan tenggang waktu pengembalian kredit tidak lebih dari satu tahun.
Contoh: kredit modal kerja perdagangan, industri, dan sektor lainnya.
Kredit Jangka Menengah yaitu kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun sampai dengan tiga tahun.
Contoh: kredit investasi untuk pembelian kendaraan, KMK untuk konstruksi.
Jangka Panjang, apabila jangka waktu kredit yang diberikan lebih dari 3 tahun.
Contoh: kredit investasi untuk pembangunan pabrik hotel, jalan tol. Pinjaman Jangka Panjang memiliki kelebihan dan kekurangan.
Berdasarkan Sifat Penggunaan kredit
Kredit Konsumtif : merupakan kredit yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya pribadi, seperti pembelian kendaraan pribadi, membayar tagihan rumah atau alat elektronik.Kredit Komersial : merupakan kredit yang oleh nasabahnya (perorangan atau badan usaha) dipergunakan untuk membiayai kegiatan usaha. Beberapa Contoh kredit yang termasuk jenis kredit komersial antara lain Kredit mikro, Kredit usaha kecil, Kredit usaha menengah, dan Kredit korporasi,
KREDIT Apa itu ?